BAGANSIAPIAPI – Dugaan korupsi pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (Dak) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rolan Hilir (Rohil), ditahan jaksa.

Oknum ASN itu merupakan seorang wanita yang berinisial TKS. Ia bekerja di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohil.

Hari ini, Rabu (30/3/2022), TKS dipanggil Tim Penyidik dari Kejari Rohil untuk diperiksa sabagai saksi, terkait dugaan korupsi kegiatan DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 di Rohil.

“Awalnya kita periksa sebagai saksi, dimana TKS kapasitasnya sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Yuliarni Appy, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra kepada GoRiau, Rabu (30/3/2022) malam.

Sebelum memeriksa TKS, Tim penyidik sudah memeriksa setidaknya 198 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak Disdukcapil Rohil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak Kepenghuluan/Desa se-Kabupaten Rohil.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.

"Tim Penyidik telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi TKS sebagai tersangka," lanjut Yogi.

Dijelaskan Yogi, Disdukcapil Rohil memiliki Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan TA 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Non Fisik) dengan Pagu Anggaran sebesar Rp667.615.000. Dari jumlah itu, terealisasi sebesar Rp664.485.000.

Adapun rincian pekerjaan tersebut terdiri dari Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan, Honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (Perangkat Kepenghuluan), Belanja Makan dan Minum Rapat, Transportasi atau jasa uang saku masyarakat, Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah, dan Belanja jasa tenaga administrasi.

Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut, Honorarium Non PNS yang seharusnya masing-masing Perangkat Kepenghuluan mendapatkan honor sebesar Rp2.900.000, namun tersangka TKS selaku PPTK tidak melakukan pembayaran honorarium terhadap sebanyak 67 orang perangkat Kepenghuluan. Dia juga diduga melakukan pemotongan honorarium terhadap sebanyak 84 orang perangkat Kepenghuluan.

"Tersangka TKS membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tersebut, lalu menandatanganinya sendiri. Seolah-olah para Perangkat Kepenghuluan sudah menerima Honorarium tersebut," beber Yogi.

TKS diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.500.000.

"Tersangka dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir kata Yogi, berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik, tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Maret hingga 18 April 2022. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bagansiapiapi.

"Adapun alasan penahanan adalah untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka. Selain itu juga telah dipenuhinya unsur subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP," pungkas Yogi Hendra. ***