
JAKARTA – Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membedah kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu, Senin (30/3/2026). Langkah ini diambil parlemen sebagai respons atas desakan publik yang menilai proses hukum terhadap pekerja kreatif di Kabupaten Karo tersebut jauh dari rasa keadilan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan rapat akan dimulai pukul 09.00 WIB untuk menyikapi banyaknya laporan masyarakat mengenai ketidakadilan dalam perkara ini. Ia menyoroti tuduhan penggelembungan anggaran (mark up) yang dialamatkan kepada Amsal terkait jasa profesionalnya.
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," jelasnya, Minggu (29/3/2026).
Politikus Gerindra ini mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya terpaku pada keadilan formalistik. Menurutnya, semangat hukum baru di Indonesia seharusnya lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan yang nyata bagi rakyat kecil.
"Proses hukum harus menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka. Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," tambahnya.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti mencapai Rp202.161.980.
"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," tegas JPU, Wira Arizona, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Pihak jaksa menilai sikap Amsal yang tidak mengakui perbuatan dan belum mengembalikan uang negara menjadi hal yang memberatkan tuntutan. Namun, sudut pandang berbeda justru muncul dari Senayan yang melihat kasus di pelosok Sumatera Utara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap karya kreatif yang belum memiliki standarisasi harga baku, urainya.***