JAKARTA – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dalam proyek pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Bengkulu.

Pemeriksaan digelar di Jakarta karena Helmi sedang berada di ibu kota dan menyatakan kesediaan untuk diperiksa. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

“Yang bersangkutan kooperatif dan bersedia diperiksa di Jakarta. Penyidik Kejati Bengkulu juga sedang berada di Jakarta untuk agenda pemeriksaan kasus lain,” ujar Anang. 

Kasus ini bermula dari pengalihan status lahan dua aset daerah —Mega Mall dan PTM Bengkulu— dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kemudian digunakan pihak ketiga sebagai jaminan ke sejumlah bank.

Sayangnya, proses kredit tersebut mengalami penunggakan dan berdampak pada tidak mengalirnya pendapatan dari sektor pajak ke kas daerah. Padahal, dua aset tersebut telah dijadikan jaminan di empat perbankan sejak 2004.

Akibat peralihan status lahan tanpa memberikan kontribusi fiskal, pemerintah kota Bengkulu disebut kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Dugaan penyimpangan inilah yang kini tengah didalami oleh penyidik.

Selain kasus Mega Mall, tim penyidik Kejati Bengkulu juga memeriksa tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi batubara, yaitu Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yowomo (DA), dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan bersamaan.

Pemeriksaan terhadap Helmi Hasan menjadi bagian dari upaya Kejati Bengkulu menelusuri jejak tata kelola aset daerah yang berujung pada potensi kerugian negara. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum Helmi dalam perkara tersebut. ***