SELATPANJANG - Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diberlakukan pembatasan sosial skala tertentu (PSST) selama 14 hari ke depan dimulai Jumat 15 Mei 2020 dan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.

Pemberlakuan PSST ini setelah adanya dua orang yang dikonfirmasi positif terpapar Covid 19 yang berasal dari desa tersebut.

Adapun poin penting pembatasan aktivitas di Desa Bandul itu tercantum dalam surat intruksi Bupati Kepulauan Meranti nomor 003/INTS/HK//IV/2020.

"Namanya bukan lockdown tapi pembatasan sosial skala tertentu (PSST). Mungkin mirip blocking area. Untuk 14 hari ke depan Desa Bandul akan ditutup akses untuk keluar masuk," ujar Bupati Irwan, Jumat (15/5/2020).

Walaupun demikian ada pengecualian bagi orang yang akan keluar masuk yaitu untuk keperluan mendesak dan tertentu seperti petugas atau ada warga sakit yang harus dirujuk ke luar dan untuk barang kebutuhan pokok," ujar Bupati Irwan.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan dijelaskan Irwan adalah menempatkan petugas dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri untuk menjaga akses masuk pelabuhan dan darat. Dikatakannya ada tiga titik yang dijaga yaitu pelabuhan dan pintu masuk dari desa tetangga dengan penambahan personil Satpol PP 10 orang, Dishub 10 orang, Linmas 10 orang dan TNI Polri 10 orang.

"Petugas yang berpatroli akan memperketat dan mengawasi penerapan physical distancing, penggunaan masker, dan mengedukasi masyarakat untuk selalu mencuci tangan pakai sabun usai beraktivitas di luar rumah dan jam buka toko juga dibatasi hanya sampai sore," tutur Irwan.

Irwan juga mengatakan menambah jumlah petugas kesehatan di puskesmas setempat untuk memantau perkembangan kesehatan warga.

"Jika ada yang bergejala akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur seperti rapid test. Petugas juga akan melakukan tracing (pelacakan) terhadap warga yang pernah kontak dengan dua pasien yang positif," jelas Irwan.

Dirinya menambahkan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak wajib ditiadakan termasuk shalat berjamaah di masjid.

Untuk mengefektifkan kebijakan ini pemerintah daerah akan membantu penyediaan sembako untuk warga terutama terhadap warga yang sangat membutuhkan.

"Status PSST ini berlaku hingga 14 hari kedepan mulai hari ini," ungkap Irwan.

Dalam masa tenggang PSST tersebut, pemkab juga menjamin kebutuhan sembako warga desa tersebut.

"Walaupun aktifitas keluar masuk Desa Bandul kita kunci, untuk ketersediaan Sembako kita jamin untuk desa itu," ungkapnya. ***