
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sedikitnya 15 ton bawang merah ilegal diamankan di Mapolsek Siak untuk dimusnahkan. Bawang itu yang akan dimusnahkan adalah hasil tangkapan Senin (8/4/2013). Pemilik bawang bernama Edison alias Agi (38) warga Jl Tengku Umar No 089, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui Kapolsek Siak Kompol Arwin, Rabu (10/4/2013) mengatakan bawang merah itu merupakan hasil tangkapan dua hari lalu. Saat ini barang bukti itu diamankan di Mapolsek dan akan dimusnahkan secepat mungkin, sementara pemilik akan diproses sesuai ketentuan hukum
Kronologis penangkapan, pada hari Minggu (7/4/2013) sekitar pukul 23.45 Wib, seorang anggota LSM Sumardi Damanik bersama tiga orang rekannya melakukan pengejaran terhadap dua unit truk colt diesel BM 9007 YK dan BM 9505 TH yang membawa bawang merah dari Jembatan Lubuk Muda, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Senin (8/4/2013) sekitar pukul 05.00 Wib, anggota LSM tersebut berhasil memberhentikan mobil tersebut di simpang Kwalian Kab Siak. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit mobil truk colt diesel tersebut, ternyata mobil truk colt diesel tersebut bermuatan bawang merah yang tanpa dilengkapi oleh dokumen-dokumen yang sah, diduga bawang berasal dari Malaysia. Sekitar pukul 07.00 Wib anggota LSM tersebut datang Mapolsek Siak untuk melaporkan hasil temuan tersebut dan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Tersangka dijerat oleh UU No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, atau pasal 31 ke (1) atau (2) Undang-undang RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan.
Sebagai saksi, kedua supir colt disel tersebut dimintai keterangan di Mapolsek, mereka yakni Muriyanto (28) Warga Jl Antara Gg Sidomulyo, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan Edi (29) warga Jl Sudirman RT/RW 04/01 Kelurahan Damun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis
''Barang bukti yang diamankan, 2 unit mobil colt disel dengan No Polisi BM 9505 TH yang berisi 800 karung bawang merah dan Mobil Cold Disel No. Pol BA 9007 YE yang berisi 1400 Kaarung bawang merah. Sesuai ketentuan hukum yang ada, bawang merah ini akan dimusnahkan secepat mungkin," pungkas Kompol Arwin. (sks)