
TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Rengat cabang Telukkuantan kembali menggelar persidangan perkara kulit harimau Sumatera, Kamis (11/8/2016) siang. Kali ini, persidangan mengagendakan keterangan kedua terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Ketua Wiwin Sulistia, SH didampingi hakim anggota Petra Jenny Siahaan, SH dan Manuel MP Sirait, SH, kedua tersangka memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Akibatnya, hakim sempat kesal dengan kedua terdakwa yakni Herman bin Mausin dan Adrizal Rakasiwi. Hakim mempertanyakan bagaimana kulit harimau tersebut berada di rumah para terdakwa.
"Tidak ada yang mulia," jawab Herman ketika ditanya apakah mereka ada komunikasi setelah satu lembar kulit harimau di simpan di belakang rumah terdakwa.
Karena sudah merasa cukup, Wiwin menanyakan‎ Andrianto dan Syarifudin Nasution selaku Jaksa Penuntut Umu (JPU), apakah masih ada yang ditanyakan. Kedua JPU menyatakan sudah cukup dan akhirnya hakim memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada 25 Agustus mendatang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Diskrimsus Polda Riau bersama BBKSDA Riau dan BKSDA Jambi melakukan penangkapan terhadap Herman di Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing pada 29 April 2016 lalu.
Tim melakukan operasi tangkap tangan terhadap keduanya setelah mengembangkan informasi yang diterima tentang adanya perdagangan kulit harimau Sumatera. Dalam operasi ini, aparat penegak hukum menyita satu lembar kulit harimau lengkap dengan tulang, satu set tulang beruang dan kulit lainnya. ***