RENGAT, GORIAU.COM - Jabatan Ketua DPRD Inhu yang masih dijabat oleh Drs Ahmad Arif Ramli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) terus menuai kontroversi. Pasalnya, produk yang dilahirkan oleh DPRD Indragiri Hulu masih diragukan keabsahannya.

''Yang mempersulit adalah saat sidang pengambilan putusan, apakah tidak menyalahi aturan. Masalahnya jabatan pelaksana tugas tersebut sudah berjalan dua tahun,'' ujar anggota DPRD Inhu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Juanda, Selasa (1/1/2013).

Menurut Juanda, pihaknya khawatir segala keputusan yang telah dibuat cacat hukum, terlebih lagi terhadap pengesahan APBD.

Sebagaimana diketahui bahwa sehubungan dengan divonisnya mantan Ketua DPRD Inhu H. Marpoli pada akhir 2010 yang lalu maka ditunjuklah Drs. Ahmad Arif Ramli sebagai Plt, namun jabatan tersebut tidak pernah didefenitipkan hingga akhir tahun 2012 ini.

Adila Ansori Ketua Praksi Demokrat beberapa waktu yang lalu sempat mengusulkan agar Ketua DPRD Inhu segera didefenitifkan, namun hal ini dibantah oleh ketua harian Partai Golkar Inhu H. Sunardi Ibrahim, yang menyatakan bahwa pernyataan Ketua Fraksi Demokrat tersebut salah Kaprah, yang berhak mendefenitifkan Ketua DPRD Inhu itu adalah Gubernur Riau. (aun)