KAMPAR – Dua pria di Kabupaten Kampar, Riau diciduk alias ditangkap aparat kepolisian setempat saat diduga pesta narkotika jenis Sabu-sabu di dalam toilet umum Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar pada Selasa (5/4/2022) malam.

Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah SP alias SD (31) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar, dan GA alias GL (35) warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu, satu buah bong, satu unit Hp Samsung, satu helai celana jeans warna biru, uang tunai Rp10 ribu, satu buah sendok Sabu-sabu yang terbuat dari pipet.

Penangkapan ini berawal pada hari Selasa (5/4/2022) sekira jam 22.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kampar, Iptu Toni mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di belakang pasar Air Tiris tepatnya di toilet umum pasar Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

GoRiau Dua pelaku yang diamankan apar
Dua pelaku yang diamankan aparat kepolisian, (foto: istimewa).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar, Ipda Toni mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di belakang pasar Air Tiris tepatnya di toilet umum pasar Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Tim Opsnal Polsek Kampar melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga pelaku SP alias SD dan GA alias GL (35) di dalam toilet umum pasar Air Tiris yang sedang pesta Sabu-sabu.

Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis Shabu serta seperangkat alat hisap narkotika jenis Sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SP yang berada di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan 5 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang disita dari tersangka adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki biasa dipanggil AG (DPO)

Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani, membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI," ujarnya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.***