PEKANBARU - Kepolsian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau meringkus dua pelaku pencurian berinisial RN (22) dan YY (30), Senin (9/5/2016). Dari tangan keduanya, berbagai alat kosmetik dan satu unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

Keduanya ditangkap di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Saat diinterogasi, RF dan YY mengaku telah mencuri toko Aira's Collection pada hari Sabtu (16/4/2016) lalu.

"Saat ini kedua pelaku telah amankan di Mapolsek Tenayan Raya berikut dengan beberapa alat kosmetik hasil curiannya," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Selasa (10/5/2016) siang.

Indra melanjutkan, aksi pencurian di toko yang berada di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru baru diketahui pemiliknya Setyo Wardoyo (40) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Korban mendapat telepon dari karyawannya, Suma (20) kalau toko miliknya sudah disatroni maling dengan cara merusak gembok pintu toko," kata Indra.

Kapolsek menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi berinisial AS yang berhasil melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya tertangkap.

"Kita mengejar satu DPO lagi dan untuk proses hukum, RF dan YY dijerat pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kapolsek.***