PEKANBARU – Praktik perdagangan daging anjing ilegal kembali terbongkar di Pekanbaru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah lokasi penjagalan anjing di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail. Dalam operasi ini, dua orang pelaku berinisial ATS (63) dan PTS (25) berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (8/9/2025) menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang juga ramai dibicarakan di media sosial. Informasi itu menyebut adanya aktivitas jagal anjing di kawasan tersebut.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Kedua pelaku tertangkap tangan sedang memotong dan membakar anjing untuk dijual," jelas Bery.

Tiga Ekor Anjing Diselamatkan, Dua Ditemukan Sudah Jadi Korban

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyelamatkan tiga ekor anjing hidup dalam kondisi stres dan dipenuhi kutu. Hewan-hewan tersebut langsung diserahkan ke Dinas Peternakan untuk mendapat perawatan.

Selain itu, dua ekor anjing lainnya ditemukan menjadi korban. Satu sudah dipotong-potong siap dijual, sementara satu ekor lagi tengah dibakar.

Menurut pengakuan tersangka, bisnis ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun. Anjing-anjing dibeli seharga Rp25 ribu per kilogram, lalu dijual kembali setelah dipotong dengan harga Rp75 ribu per kilogram. Polisi juga menerima laporan warga yang kehilangan anjing peliharaan, yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Bery menegaskan praktik penjagalan anjing tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masyarakat. "Kegiatan ini sangat berisiko menularkan penyakit rabies dan jelas dilarang oleh aturan pidana," ujarnya.

Polisi memastikan akan menindak tegas perdagangan daging anjing ilegal demi menjaga kesehatan publik sekaligus melindungi hak hidup hewan. ***