PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kepolisian berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kuala Semundan, Kecamatan Bandar Petalangan. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nd (23) warga Kuala Semundan, Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (7/1/2015) sekitar pukul 17 WIB. Dari tangan tersangka Nd polisi berhasil mengamankan satu paket sabu di rumahnya," terang Kapolres Pelalawan melalui Paur Humas IPDA Edy Haryanto, Kamis (8/1/2015).

Dijelaskan Edy, dari pengakuan tersangka Nd ini, bahwa paket sabu-sabu miliknya tersebut dibeli dari seseorang. Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan akhirnya dari hasil pengembangan itu polisi menangkap Is.

"Dari hasil pengembangan awal, tersangka Nd mengaku membeli barang haram itu dari Is yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Sekira pukul 20.00 WIB Is berhasil ditangkap," jelasnya.

Lanjut Edy, saat digeledah dari tangan tersangka Is yang ditangkap di depan rumahnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Pada badan tersangka Is ini ditemukan 12 paket kecil sabu seharga Rp300 ribu, 1/2 U sabu dan 1 paket daun ganja kering. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.(***)