PEKANBARU - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap APBD Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waktu lalu, Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus langsung menunjuk tim kuasa hukumnya, pengacara kondang sekelas Razman Arif Nasution.

'Manuver' pertama Johar adalah dengan melaporkan Ahmad Kirjuhari dan Riky Hariansyah ke Mapolda Riau, Kamis (21/4/2016) pagi besok, pukul 09.00 WIB. Razman menyebut Ahmad Kirjuhari dan Riki diduga melanggar Undang Undang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.

"Melalui kesaksiannya di pengadilan, keduanya diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga Pak Johar ditersangkakan KPK dalam kasus suap APBD Riau. Banyak keterangannya yang ganjil saat sidang," sebut Razman didampingi Johar di Pekanbaru, Rabu (20/4/2016) sore.

Langkah lainnya, Razman akan menghadap ke MenkumHAM RI, pasalnya mantan pengacara Wakapolri Komjen Budi Gunawan itu mendapat keterangan dari Johar kalau beberapa tahanan KPK yang ditahan di Riau, dapat leluasa menyebar 'pengaruh'.

"KPK seharusnya berkordinasi dengan MenkumHAM terkait ini. Tarik semua tahanan KPK yang ada di Riau dan masukkan ke penjara Sukamiskin, disanalah tempatnya. Kalau di sini masih bisa leluasa kasih pengaruh, dan itu menurut klien saja benar terjadi," bebernya.

Menurut dia, pemusatan tahanan KPK di Sukamiskin akan lebih efektif mengendalikan sekaligus memantau, sehingga tidak ada jalan lagi dalam memberi pengaruh. "Kita juga akan buka-bukaan, kasus ini diduga ada campur tangan mantan pejabat Riau dari dalam penjara," singkatnya. ***