BENGKALIS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp300 miliar pada APBD Bengkalis tahun 2012. Keempat tersangka tersebut terdiri dari mantan bupati dan dewan komisaris.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/4/2016), membenarkan adanya penetapan 4 tersangka baru dalam kasus penyertaan PT BLJ Bengkalis senilai Rp300 miliar untuk pembangunan pembangkit listrik.

"Memang benar, pada tanggal 16 April 2016 lalu Kejagung RI sudah menetapkan 4 orang tersangka baru dalam kasus PT BLJ Bengkalis yang terdiri dari komisaris dan mantan Bupati, yaitu inisial HS, BH, MS dan RS," ungkap Rahman Dwi Saputra didampingi Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Rully Affandi, Rabu (20/4/2016).

Dikatakan Kajari Bengkalis, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung sudah melalui beberapa tahapan dan proses diantaranya memeriksa belasan saksi-saksi. "Ada sekitar 14 saksi yang diperiksa, untuk dimintai keterangan sebelum penetapan 4 orang tersangka tersebut," ujar Rahman Dwi Saputra.

Menyikapi adanya penetapan tersangka terhadap para jajaran komisari PT BLJ, Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pemegang saham, mengaku belum mendapat informasi resmi. "Belum. Kita belum ada mendapat mendapat informasi resmi," ujar Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri singkat ketika dihubungi malam ini.

Dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Bengkalis, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis dua terdakwa. Kedua terdakwa yakni Yusrizal Andayani selaku direktur dan Ari Suryanto, divonis berbeda. Untuk terdakwa Yusrizal Andayani divonis 9 Tahun penjara, denda Rp500 Juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, mantan Direktur PT BLJ ini juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp11 Miliar.

Sementara terdakwa Ari Suryanto selaku mantan staf ahli direktur divonis enam tahun penjara. Majelis Hakim menilai Ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp269 Miliar. Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair tiga bulan kurungan.***