
PEKANBARU – Diduga tidak mengindahkan panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus masuk tanpa hak dan pengerusakan di ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau, pelaku berinisial LY, diamankan Polresta Pekanbaru.
LY sebelumnya dilaporkan oleh Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Selain melaporkan LY, Ferry juga melaporkan seorang lainnya yang berinisial R.
Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember 2021.
Atas laporan itu, kemudian Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Dalam perjalanannya, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kemudian Polresta Pekanbaru mengirim surat panggilan kepada LY untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali. Namun, LY tidak memenuhi panggilan penyidik.
Hingga akhirnya, hari ini, Senin (14/3/2022), LY diamankan oleh Polresta Pekanbaru, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolresta Pekanbaru.
“Ia sudah diamankan. Sedang diperiksa,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, LY diamankan karena tidak kooperatif, dan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi tetapi tidak hadir. Penyidik kemudian dengan dasar surat perintah membawa saksi, akhirnya LY dibawa ke Mapolresta. Saat ini masih dimintai keterangan sebagai saksi,” tutup Andrie. ***