RENGAT, GORIAU.COM - Tragedi bentrok antara masyarakat dan karyawan PT Palma Satu yang menyebabkan tiga orang tewas beberapa waktu lalu diduga disebabkan oleh perusahaan. Anggota DPRD Indragiri Huku, Manahara Napitupulu (1/5/2013) menilai, konflik terjadi karena adanya pelanggaran terhadap izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehutanan RI.

PT Palma Satu yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang dituding oleh anggota Komisi A DPRD Inhu, Manahara Napitupulu rabu (1/5) digedung DPRD Inhu Pematang Reba mengatakan bahwa

''PT Palma Satu telah melakukan pelanggaran hutan karena tidak memiliki izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehutanan RI. Padahal, perusahaan tersebut telah membangun kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan,'' ujar Manahara Napitupulu, Rabu (1/5/2013) digedung DPRD Inhu Pematang Reba.

Anggota Fraksi Demokrat ini juga mengungkapkan, akibat penguasaan lahan itu telah terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang berakhir bentrok dan pertumpahan darah antara pekerja PT Palma Satu dan warga desa yang juga menguasai lahan tersebut.

''PT Palma Satu hanya memiliki izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemkab Inhu. Tapi izin tersebut hanya dimaksud sebagai rekomendasi mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Anehnya, izin belum diurus perusahaan itu telah membangun kebun kelapa sawit,'' ujarnya.

Manahara juga mengatakan, pada saat ia menjabat sebagai Sekretaris Pansus DPRD Inhu yang membahas persoalan PT Duta Palma Group di wilayah Inhu termasuk PT Palma Satu, dan telah memberikan rekomendasi Pansus kepada Pemkab Inhu, Pansus, dan Pemkab Inhu telah membuat notulen kesepatakan akan memberi pengaduan kepada penyidik Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PKHA).

Pemkab Inhu melalui Sekda Raja Erisman pada saat rapat dengan Pansus sepakat mengadukan pelanggaran yang dilakukan PT Palma Satu ke Dirjen PKHA Kemenhut RI. Tapi anehnya, hingga saat ini setelah tahun 2012 setelah notulen itu disepakati, belum ada tindakan terhadap PT Palma Satu untuk melengkapi izin, namun perusahaan tetap saja membangun kebun sawit sehingga terjadi bentrok antara warga dengan pekerja perusahan tersebut.

''Jadi saya menganggap PT Palma Satu ini pemicu konflik, apalagi diketahui dalam usahanya membangun kebun kelapa sawit diatas lahan yang bersengketa dengan masyarakat menggunakan premanisme,'' sebut Manahara.

Untuk itu, sambungnya, semestinya Polres Inhu dan Polres Inhil menyelidiki PT Palma Satu yang notabene tidak memiliki izin resmi membangun kebun kelapa sawit, serta dianggap pemicu konflik, serta mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Sementara itu, Pemkab Inhu telah mengirimkan surat kepada Kapolres Inhu yang menyatakan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) bentrokan warga dan PT Palma Satu adalah di wilayah Inhu dan bukan wilayah Inhil. Hal ini menurut Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Inhu, Hendry dibuktikan dengan peta dan kesepakatan tapal batas antara Inhu - Inhil bahwa TKP tersebut tepatnya berada di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.

Namun demikian, masalah TKP tersebut masih simpang siur. Camat Keritang, Inhil, Ahmad Ramani beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa TKP itu masuk ke wilayah Inhil tepatnya di Desa Pancur, Kecamatan Keritang. Hal itu juga dibuktikan kepemilikan lahan warga Desa Pancur yang menguasai lahan tersebut. Dia bahkan menyalahkan Pemkab Inhu dan PT Palma Satu menjadi pemicu konflik warga karena izin lokasi yang dimiliki perusahaan itu diterbitkan Pemkab Inhu. (aun)