BAGANSIAPIAPI - Meski PT PIR dan RAL tidak beroperasi lagi, Pemkab Rohil tetap mengajukan Ranperda Penyertaan Modal pada PT PIR dan RAL. Alasannya kepada DPRD sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau.

“Merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau,” kata Plt Sekda Drs. H Surya Arfan, M.Si dalam pidato pengajuan 20 ranperda, Senin (1/2/16) di gedung DPRD.

Tindak lanjut pemeriksaan itu katanya mengamanatkan agar penyertaan modal terhadap pihak ketiga harus diatur melalui peraturan daerah. Meski dalam hal perusahaan itu tidak beroperasi lagi, akan tetapi pemerintah daerah pernah memberikan modal ataupun saham seperti terhadap PT PIR dan PT RAL.

“Maka peraturan daerah tersebut berisikan dan menyebutkan berapa besaran dana yang telah dan pernah diberikan. Oleh sebab itu harapan kami sekali lagi agar Ranperda tentang PT PIR dan RAL menjadi prioritas pembahasan juga,” harap Surya. (Adv/DPRD)