PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggesa penyelesian rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda guna meningkatkan regulasi perundang-undangan di tingkat daerah. Ranperda itu merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Riau.

Paripurna DPRD Provinsi Riau Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018 berlangsung Rabu malam (29/11/2017) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Sunaryo, dan didampingi Ketua DPRD Provinsi Riau Septina Primawati, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Kordias Pasaribu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman, juga hadirnya Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.

Pada agenda ini pimpinan rapat menjabarkan sejumlah program Raperda yang menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Riau dan Raperda yang menjadi Prakarsa Pemerintah Provinsi Riau. Namun masih terdapat beberapa Raperda yang masih berjalan pembahasannya oleh Panitia Khusus, maka dari itu hal ini akan dilaporkan dikemudian hari.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemprov Riau diusulkan sesuai surat Gubernur Riau kepada Ketua DPRD Prov. Riau no 180/HK-8021 pada tanggal 3 November 2017 perihal usulan program pembentukan peraturan daerah pemerintah provinsi Riau tahun 2018.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/03122017/promperda--6626.jpgSuasana sidang

Adapun Ranperda yang diusulkan oleh Gubernur Riau, Arsyad Juliandi Rachman adalah:

1. Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahah Daerah Kepada BUMD dan Pihak Kedua

2. Izin Usaha Perikanan Budidaya

3. Pembangunan Budaya Integritas

4. Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

5. Usulan Kelembagaan , Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat Berdasarkan Hukum Adat.

Sementara, Ranperda yang telah direkapitulasi melalui Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Riau sebanyak 21 Ranperda

"Oleh karena untuk menetapkan keputusan DPRD Prov. Riau terhadap program pembentukan peraturan daerah provinsi Riau tahun2018 adalah wewenang anggota dewan melalui rapat paripurna ini, maka kami menanyakan apakah saudara-saudara dapat menerima dan menyetujui usulan pembentukan peraturan daerah Provinsi Riau tahun 2018 untuk dapat menjadi keputusan DPRD Riau?'' tanya Sunaryo yang disambut serentak oleh 45 orang anggota dewan yang hadir dalam paripurna dengan jawaban ''Setuju''. ***