PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Pengelolaan dan Pengawasan Industri Refinery Minyak Goreng di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (23/2/2026).

Rapat tersebut membahas penguatan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di Provinsi Riau yang merupakan salah satu daerah penghasil kelapa sawit utama di Indonesia.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Adam Syafaat, dalam rapat itu menyoroti alur distribusi minyak goreng yang dinilai perlu diawasi secara ketat. Ia menegaskan pentingnya memastikan pasokan tetap terjaga serta harga jual kepada masyarakat tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Sebagai daerah penghasil, Riau harus mampu menjamin ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait HET harus benar-benar diterapkan hingga ke tingkat distributor, mulai dari D1, D2 hingga D3, sampai ke konsumen akhir.

Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh membeli minyak goreng di atas HET. Selain itu, distribusi juga harus dilakukan secara transparan, termasuk dalam hal pendataan distributor.

Berdasarkan paparan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Riau, saat ini terdapat sekitar 27 perusahaan industri minyak goreng di daerah tersebut. Seluruh pelaku industri diwajibkan melaporkan aktivitasnya melalui sistem yang telah ditetapkan.

Untuk tahun 2025, tercatat sebanyak 26 produsen pemasok minyak goreng dengan jaringan distribusi melalui distributor D1 dan D2, termasuk yang berada di luar Provinsi Riau seperti Jakarta, Sumatera Utara, dan Jambi.

Khusus minyak goreng rakyat atau Minyakita, penyalurannya mengacu pada regulasi Kementerian Perdagangan, termasuk kewajiban penyaluran sebagian produksi melalui Perum Bulog.

Komisi II DPRD Riau juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi guna mencegah terjadinya perbedaan harga yang signifikan di tingkat pengecer, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, agar harga tetap stabil dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Selain itu, DPRD meminta adanya sinkronisasi data antara perusahaan, distributor, dan pemerintah daerah untuk memastikan transparansi distribusi serta optimalisasi penerimaan daerah.

Komisi II DPRD Provinsi Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap investasi, perizinan distributor (D1 dan D2), serta alur distribusi minyak goreng di daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Candra, serta dihadiri anggota Komisi II lainnya, yakni Sutan Sari Gunung, Ginda Burnama, Siti Aisyah, Evi Juliana, Soniwati, Raja Java Dinata, dan Hasby Assodiqi.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kabid Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri Disperindagkop UMKM Provinsi Riau M. Yusub Nuh, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Hatmaja, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan refinery minyak goreng di Riau. (adv)