
PEKANBARU - Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selama dua tahun berturut-turut menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau. Sebagai tindak lanjut, dewan mengeluarkan 17 rekomendasi evaluasi terhadap tata kelola keuangan daerah.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (27/7/2026), yang beragendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
"Pemprov Riau harus lebih cermat dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban APBD. Penyusunan laporan keuangan juga wajib berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan agar tidak lagi ditemukan kesalahan penyajian yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum," tegas Juru Bicara Banggar DPRD Riau, Ginda Burnama.
Ginda menjelaskan, pihaknya turut menyoroti pergeseran anggaran, termasuk alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT). Banggar meminta setiap kebijakan pergeseran didasarkan pada analisis yang matang dan dilaporkan secara tertulis kepada dewan.
Optimalisasi fungsi pengawasan internal juga menjadi catatan penting. Inspektorat Provinsi Riau diminta lebih aktif melakukan pembinaan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan. "Peran Inspektorat harus dioptimalkan agar mampu mencegah penyimpangan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," urainya.
Di tengah keterbatasan ruang fiskal, Banggar mengingatkan Pemprov Riau untuk selektif dalam menyusun program kerja. Alokasi APBD ditekankan agar berfokus pada program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didesak segera menindaklanjuti temuan BPK. Sorotan khusus diarahkan kepada Dinas PUPR-PKPP Riau untuk menuntaskan temuan terkait rehabilitasi jalan dan jembatan di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Pada sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Riau diminta membenahi kekurangan kas di beberapa SMA dan SMK Negeri, pengadaan peralatan praktik kejuruan, hingga pertanggungjawaban bantuan bagi siswa kurang mampu dan komunitas adat terpencil.
Terkait aset, Sekretaris Daerah diinstruksikan untuk menata dan mengamankan aset daerah agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahunnya. Sementara itu, Biro Kesejahteraan Rakyat diminta menertibkan administrasi penyaluran bantuan sosial pendidikan mahasiswa.
"Gubernur beserta seluruh perangkat daerah harus mengambil langkah nyata untuk mengembalikan opini BPK menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," harapnya.
Banggar turut mendorong pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperjuangkan dana kurang bayar dari pemerintah pusat yang tertahan sejak 2020.
Meskipun memberikan sejumlah catatan kritis, Banggar pada akhirnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Plt Gubernur Riau yang hadir dalam rapat paripurna tersebut enggan memberikan tanggapan kepada awak media. "No comment," tukasnya seraya berlalu meninggalkan lokasi. ***