
PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin (14/6/2021).
Pembentukan Pansus dilakukan dalam rapat paripurna usai semua fraksi yang ada di DPRD Riau sepakat untuk melakukan perubahan atas Perda tersebut. Pansus ini diketuai oleh Sugeng Pranoto dan wakilnya, Sofyan Siroj.
Kepada GoRiau.com, Sugeng menjelaskan, Pansus ini nantinya akan memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh masyarakat, karena pemerintah tidak akan membebankan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada tahun lalu, kata Politisi PDIP ini, mutasi kendaraan sudah diberi kemudahan dengan pembayaran 50 persen saja, namun dengan adanya Perda ini, maka biaya itu akan dipotong menjadi nol.

"Pertama-tama kita akan sinkronkan dulu pemikiran Tim Pansus dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Karena eksekutor Perda ini adalah Bapeda," kata Sugeng, Senin (14/6/2021).
Ditambahkan Legislator Dapil Inhu-Kuansing ini, penghapusan biaya bea balik nama ini diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB. Karena masih banyak kendaraan dari luar Riau yang hilir mudik di Riau.
"Termasuk truk-truk perusahaan perkebunan yang beroperasi di 12 kabupaten/kota, yang justru membayar pajak di luar Riau, sementara mereka beroperasi di Riau," tuturnya.
Selain PKB, Pansus juga akan memperkuat regulasi terkait Pajak Air Permukaan (PAP) yang saat ini masih banyak kelemahan. Sehingga menjadi celah bagi perusahaan dalam membayar kewajibannya.
"Kalau PAP ini kaitannya dengan perusahaan-perusahaan yang memakai air permukaan seperti sungai dan danau untuk operasional mereka. Ini akan kita perkuat lagi supaya bisa lebih maksimal. Mudah-mudahan satu bulan ini bisa selesai," katanya.
Sebagai informasi, DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat paripurna tentang penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau No. 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (14/06/2021)

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho dan didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Muflihun, rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara zoom meeting.
Pemerintah Provinsi Riau pada dasarnya menerima dan setuju dengan segala saran dan diberikan oleh masing-masing fraksi. Selanjutnya berharap agar kerja sama dan kerja keras ini dapat terus berjalan hingga Raperda ini rampung nantinya.
Adapun paripurna ini juga telah mengesahkan pembentukan Pansus, dimana juga sudah diputuskan Ketua Pansus adalah Sugeng Pranoto dan Wakil Ketua Pansus Sofyan Siroj.
Agenda kedua paripurna ialah penyampaian laporan hasil reses masa sidang II (Januari-April) tahun sidang kedua.
Para perwakilan masing-masing dapil menyerahkan hasil laporan reses kepada pimpinan sidang dan selanjutnya dilakukan serah terima dari pimpinan sidang kepada Pemerintah Provinsi Riau.*** ***