PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau membuka masa sidang II tahun 2025 dengan rapat paripurna perdana pada Kamis (2/1/2025). Dipimpin oleh Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, rapat ini turut dihadiri Pj Sekda Riau, Taufiq OH, beserta unsur Forkopimda.

Salah satu agenda utama rapat adalah pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ranperda ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Riau.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menjelaskan bahwa Ranperda ini telah melalui proses pembahasan mendalam, termasuk analisis terhadap naskah akademik dan pengharmonisasian draft oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau. Rancangan tersebut juga telah mendapatkan arahan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri.

"Ranperda ini merupakan prioritas yang harus diterapkan pada tahun 2025 dan sejalan dengan perintah undang-undang," ujarnya.

Kemendagri memberikan catatan penting agar Ranperda diintegrasikan dalam dokumen pelaksanaan dan penganggaran. Hal ini bertujuan memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dengan dukungan alokasi dana yang memadai.

"Kemendagri meminta agar fermentasi Perda ini dimasukkan dalam dokumen pelaksanaan dan penganggaran," tambah Kaderismanto.

Selain itu, rapat tersebut merekomendasikan peningkatan jumlah unit pelayanan disabilitas di berbagai instansi, seperti dinas koperasi dan UMKM, untuk memperluas akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik yang lebih inklusif, khususnya di sektor ekonomi.

Namun, terkait pengaturan unit pelayanan disabilitas di tingkat pendidikan tinggi, Kemendagri menilai hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah provinsi. Penyesuaian diperlukan agar tidak bertentangan dengan regulasi lain, terutama dalam penentuan sanksi.

"Diperlukan kajian mendalam untuk memastikan pengaturan ini tidak berbenturan dengan regulasi lain, terutama terkait sanksi yang sulit ditindaklanjuti," jelasnya.

Kaderismanto menegaskan bahwa masukan dan catatan dari Kemendagri akan menjadi pedoman dalam pembahasan tahap selanjutnya. ***