PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru menghimbau masyarakat untuk membuang sampah dijadwal yang sudah ditetapkan dan membuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduard menerangkan jika masyarakat tidak membuang sampah secara teratur maka tumpukan sampah yang ada di Kota Pekanbaru tidak akan pernah tuntas.

"DLHK Pekanbaru juga harus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, masyarakat jangan setiap jam buang sampah karena mobil angkutan sampah tidak datang setiap jam," katanya, Kamis (7/7/2022).

Sebagai informasi Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Kemudian bagi warga yang kedapatan melanggar, dalam perda dimaksud disebutkan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu. 

"Ini tidak dijalankan dengan DLHK, ini sampah harus diatur dan libatkan RT dan RW untuk sosialisasi agar masalah sampah di Pekanbaru bisa selesai," jelasnya.

Dari 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru, total di seluruh kota ada 139 titik TPS. Masyarakat bisa membuang sampah di TPS sesuai jadwal agar terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar. ***