
PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru membuka layanan Puskesmas hingga malam hari mulai 2 Januari 2026 mendapat dukungan dari DPRD Kota Pekanbaru. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya konkret meningkatkan akses serta kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, menyebut penambahan jam operasional Puskesmas harus dibarengi kesiapan tenaga medis serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai agar layanan berjalan optimal.
“Kami di DPRD, khususnya Komisi III, mendukung penuh kebijakan ini. Harapannya, layanan Puskesmas hingga malam hari benar-benar berjalan optimal dengan dukungan tenaga medis yang cukup,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Pemko Pekanbaru telah memberlakukan penambahan jam operasional terhadap 21 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan. Seluruh Puskesmas tersebut melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB setiap hari.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, kebijakan tersebut menjawab kebutuhan warga yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan di malam hari, terutama masyarakat yang bekerja hingga sore atau malam.
“Banyak masyarakat tidak sempat berobat pada jam kerja. Dengan layanan hingga malam, akses kesehatan menjadi lebih mudah dan merata,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Puskesmas pada malam hari. Ia memastikan pemerintah kota telah menyiapkan operasional Puskesmas secara menyeluruh, baik dari sisi tenaga kesehatan maupun sistem pelayanan.
“Kami yakin persiapan sudah dilakukan dengan matang. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk berobat di malam hari,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan agar penambahan jam operasional tidak sekadar bersifat administratif. Peningkatan kualitas layanan, responsivitas tenaga medis, serta ketersediaan obat dan fasilitas pendukung dinilai perlu menjadi perhatian utama.
“Jangan hanya jam layanan yang bertambah, tapi kualitasnya harus meningkat. Evaluasi rutin perlu dilakukan agar manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya. ***