PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tengah memproses surat rekomendasi, terkait penertiban tempat hiburan malam S Club di Star City, Jalan Jenderal Sudirman. Menurut Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, surat itu akan dikeluarkan hari ini, Senin (14/9/2020).

"Hari ini kita buat surat rekomendasi untuk penertiban (penutupan, red) ke Satpol PP Pekanbaru," ujarnya.

Ia menerangkan, surat rekomendasi penertiban yang dikeluarkan DPMPTSP Pekanbaru sudah sesuai dengan keputusan dari rapat bersama Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dimana Polresta Pekanbaru mengekspose penemuan 41 butir pil ekstasi, dan 76 pengunjung positif mengkonsumsi narkotika di tempat hiburan malam tersebut. 

"Jadi, rekomendasi yang kita kirim sesuai hasil keputusan rapat bersama kemarin. Kita tutup tempat hiburan itu. Hari ini kita kirim ke Satpol," pungkasnya. ***