BENGKALIS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis mampu membuku sebesar Rp1,72 miliar (Rp1.726.186.599,79) yang berasal dari izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) sepanjang tahun 2017.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan, Rabu (10/1/ 2018). Penerimaan PAD ini berasal dari retribusi izin gangguan sebesar Rp1.243.334.728,75 atau 72,03 persen. Kemudian dari sektor izin mendirikan bangunan (IMB) mencapai Rp482.851.871,04 atau 27,97 persen.

Jika dilihat dari perolehan PAD setiap bulan besarannya bervariasi. Secara rinci, pada bulan Januari, perolehan PAD sebesar Rp53.550.204, berasal dari retribusi izin gangguan sebesar Rp50.681.079 dan IMB sebesar Rp2.869.125.

Bulan Februari mengalami peningkatan sekitar 100 persen dari sebelumnya, yakni sebesar Rp107.887.033, terdiri dari izin gangguan sebesar Rp107.527.848 dan IMB sebesar Rp359.185.

Begitu juga pada bulan Maret 2017, merambat naik menjadi Rp130.714.234, dari izin ganggua sebesar Rp128.555.364 dan IMB sebesar Rp2.158.870.

Sedangkan April, penerimaan PAD Kabupaten Bengkalis yang dikumpulkan DPMPSP terus meningkat sebesar Rp200.680.895, berasar dari retribusi izin gangguan sebesar Rp106.056.175 dan IMB sebesar Rp94.624.720. Untuk bulan Mei 2017, sedikit mengalami penurunan menjadi Rp172.527.036 dari retribusi izin gangguan.

Pada Juni kembali turun ke level Rp77.566.822,50 dari penerimaan retribusi izin gangguan sebesar Rp53.866.660 dan IMB sebesar Rp23.700.162,50. Penerimaan PAD yang berhasil dikumpulkan DPMPSP pada bulan Juli sebesar 135.817.860 dari retribusi izin gangguan Rp127.084.485 dan Rp8.733.375.

Kemudian Agustus naik sedikit dari bulan sebelumnya, yakni Rp136.112.912,75, dari penerimaan retribusi izin gangguan sebesar Rp118.751.487,75 dan IMB Rp17.361.425.

September naik sangat signifikan, menjadi Rp244.069.698,50, berasal dari izin gangguan sebesa Rp230.495.436 dan IMB sebesar Rp13.574.262,50. Selanjutnya retribusi yang berhasil dibukukan pada bulan Oktober sebesar Rp150.665.149,48, terdiri dari retribusi izin ganguan Rp81.368.498 dan IMB Rp69.296.651,48.

Selanjutnya retribusi November 2017 mencapai Rp176.383.852,91, dari izin gangguan sebesar Rp43.023.150 dan IMB sebesar Rp133.360.702,91. Terakhir retribusi yang berhasil dikumpulkan pada bulan Desember mencapai Rp140.210.901,05, berasal dari izin gangguan sebesar Rp23.397.510 dan IMB sebesar Rp116.813.391,95.

Pada tahun yang sama DPMPSP mengeluarkan perizinan dan non perizinan sebanyak 2.284 buah. Bidang perizinan yang dikeluarkan, terbagi dalam beberapa kategori, yakni penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan jasa usaha I, II dan III sebanyak 1.431 buah. Kemudian perizinan dan non perizinan tertentu I, II dan II sebanyak 837 buah.

Secara rizin untuk perizinan dan non perizinan jasa usaha I pada bidang Kesehatan yang mencapai 670 buah, jasa usaha II pada bidang perdagangan mencapai 754 buah dan jasa usaha III pada bidang komunikasi sebanyak 15 buah.

Sedangkan untuk penyelenggara perizinan dan non perizinan tertentu I, pada bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebanyak 203 buah, perizinan dan non perizinan tertentu II pada bidang ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat sebanyak 817 buah dan perizinan dan non perizinan tertentu III pada bidang lingkungan hidup sebanyak 17 buah.*** #Semua Berita Bengkalis, Klik di Sini