PANGKALANKERINCI - Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan menetapkan pajak sarang burung walet akan dikenakan tarif sebesar 10 persen.

"Jadi, penetapan besaran pajak dari burung walet ini akan dihitung dari hasil produksi," ujar Kepala DPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin, Kamis (6/9/2018).

Besaran kutipan dari sektor pajak, dijelaskannya, dihitung dari hasil produksi sebesar 10 persen harga penjualan setiap bulannya dari usaha burung walet yang sudah berproduksi.

"Besarannya mencapai 10 persen dari harga penjualan per bulannya. Pajak ini dikutip bagi usaha sarang burung walet yang sudah produksi," jelas Davidson.

Sesuai data yang dimiliki oleh asosiasi, sebutnya, jumlah pengusaha burung walet di seluruh Kabupaten Pelalawan mencapai 3.000 pengusaha, baik pengusaha yang masih baru maupun lama.

"Kerena dari data mereka, jumlah pengusaha walet sekitar 3 ribu orang,baru dan lama," katanya.

Dalam pengutipan pajak walet ini, pihak pemerintah dalam hal ini DPKAD melibatkan asosiasi pengusaha walet yang telah diepakati sebelunya.

"Ini sudah kita komusikasikan melalui pertemuan. Untuk pengutipan pajak ini, kita bekerja sama dengan asosiasi. Agar lebih mudah kedepannya, asosiasi akan dibentuk di semua wilayah kecamatan," pungkas Davidson, kepada GoRiau. ***