
PEKANBARU – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan dugaan tindak kekerasan terhadap murid di SDN 181 Pekanbaru yang mencuat pada April 2026. Melalui rapat dengar pendapat, lembaga legislatif ini memfasilitasi mediasi antara orang tua murid dan oknum guru terkait guna mencari titik temu yang adil bagi semua pihak, Senin (11/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Pekanbaru tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Niar Erawati, didampingi Sekretaris Komisi III, Abu Bakar, serta anggota lainnya yakni Lindawati, Putri Varadina, Sri Rubiyanti, Edi Azhar, Doni Saputra, Muhammad Sabarudi, dan Zakri Fajar Triyanto. Turut hadir dalam forum tersebut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.


Anggota Komisi III, Zakri Fajar Triyanto, menuturkan bahwa dialog tersebut membuahkan hasil positif di mana kedua pihak mulai membuka diri untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Hasil rapat tadi, kedua belah pihak sudah mulai mau berdamai. Namun dari pihak kuasa hukum masih meminta adanya perjanjian serta hak-hak korban yang harus dipenuhi," urainya.
Dalam forum tersebut, oknum guru memberikan penjelasan terkait latar belakang tindakannya. Meski diakui ada tindakan fisik yang terjadi, pendidik tersebut menegaskan bahwa langkah itu didasari keinginan untuk mendidik, tanpa ada niat mencederai siswa secara sengaja.

Kendati demikian, pihak legislatif tetap memberikan penekanan keras agar pola pendidikan di lingkungan sekolah tidak lagi melibatkan kekerasan dalam bentuk apa pun. Komisi III menegaskan bahwa proses pendisiplinan siswa harus tetap berada dalam koridor etika dan aturan yang berlaku di dunia pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menyambut baik langkah inisiatif yang diambil oleh DPRD. Menurutnya, pendekatan komunikasi langsung menjadi kunci krusial untuk mencairkan suasana dan meredam ketegangan antara pihak sekolah dengan keluarga siswa.
"Ini komunikasi yang dibangun antara guru, wali murid, dan anak-anak. InsyaAllah kalau masing-masing bisa menurunkan ego, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik," jelasnya.
Alek pun mengapresiasi peran aktif Komisi III DPRD Pekanbaru yang telah menjadi penengah dalam sengketa ini. Ia berharap penyelesaian melalui jalur musyawarah ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh satuan pendidikan agar lebih mengedepankan metode edukasi yang humanis dalam menangani siswa di masa depan.


