PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau kian serius membenahi sektor energi dan sumber daya mineral. Sinergi dengan Pemerintah Pusat terus diperkuat guna memastikan tata kelola pertambangan di daerah berjalan produktif dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut dimatangkan melalui pertemuan strategis bersama jajaran Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).

Pertemuan ini menyoroti sejumlah isu krusial. Fokus utamanya adalah perkembangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Selain itu, kedua pihak juga membahas percepatan legalisasi tambang emas placer lewat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D mengapresiasi kunjungan kerja jajaran kementerian tersebut. Langkah ini dinilai sebagai momentum tepat untuk mempererat kolaborasi pusat dan daerah dalam menata sektor pertambangan agar memiliki payung hukum yang jelas.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, kami mengucapkan selamat datang kepada Deputi beserta rombongan. Kehadiran ini menjadi dorongan besar bagi kami untuk mempercepat tata kelola pertambangan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," urai Helmi.

Riau memang menyimpan cadangan mineral yang melimpah. Wilayah Peranap di Indragiri Hulu diperkirakan memiliki potensi batubara hingga 353 juta ton. Sementara itu, kawasan Kuantan Singingi kaya akan emas placer yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi warga setempat.

Meski begitu, pengelolaan tambang rakyat masih dihadapkan pada tantangan legalitas. Oleh sebab itu, pemerintah daerah terus mendesak percepatan IPR dengan memanfaatkan WPR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kami terus mendorong masyarakat agar segera memenuhi seluruh persyaratan penerbitan IPR. Pemerintah Provinsi Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten, kecamatan, dan masyarakat agar proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan lebih cepat, tertib, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," jelasnya.

Pengelolaan IUP batubara di Riau juga diharapkan tidak sekadar menggenjot tonase produksi, tetapi membawa dampak sosial ekonomi yang positif. Hal ini mencakup penyerapan tenaga kerja lokal, pemerataan program tanggung jawab sosial perusahaan, dan pelestarian lingkungan hidup.

Asisten Deputi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Herry Permana memaparkan bahwa lawatannya ke Riau bertujuan meninjau langsung tata kelola pertambangan di lapangan. Evaluasi ini mencakup operasional WPR maupun aktivitas IUP batubara skala besar.

Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan warga masyarakat menjadi fondasi utama mempercepat ekosistem pertambangan yang tertib hukum.

"Provinsi Riau memiliki potensi sumber daya mineral yang sangat besar, baik batubara maupun emas placer. Potensi tersebut harus dikelola secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, meningkatkan investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Herry.

Pemerintah pusat saat ini menaruh atensi tinggi pada legalisasi tambang rakyat demi menjamin rasa aman warga saat bekerja. Di sisi lain, optimalisasi tambang batubara diproyeksikan mampu memperbesar kontribusi pemenuhan kebutuhan energi dan laju pembangunan daerah.

"Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," paparnya. ***