JAKARTA – Polemik pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar di era Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, kembali mencuat setelah beredar klaim bahwa kebijakan tersebut diberikan kepada korporasi sawit. Namun dokumen resmi justru menunjukkan arah berbeda. Dua Surat Keputusan Menteri Kehutanan—SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014—menegaskan bahwa kebijakan itu murni langkah penataan ruang di Provinsi Riau.

Dalam kedua SK itu, pelepasan kawasan hutan didefinisikan sebagai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, langkah yang dilakukan pemerintah pusat untuk menyesuaikan perkembangan wilayah serta pemekaran daerah.
"Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 hektare sebagai kawasan non-hutan dalam rangka tata ruang provinsi akibat pemekaran kota maupun kabupaten," jelas mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, Sabtu (6/12/2025).

Ia menegaskan kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjawab berbagai usulan pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota hingga aspirasi masyarakat. Usulan itu berkaitan dengan kebutuhan ruang yang selama ini terhambat status kawasan hutan.

Dokumen lampiran berupa peta pelepasan kawasan hutan membantah klaim bahwa lahan tersebut diberikan kepada pengusaha besar. Dalam rincian itu, wilayah yang dilepaskan justru ditujukan untuk tiga kepentingan publik: pemukiman, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat.

Untuk pemukiman, kebijakan ini mencakup desa, kecamatan hingga kawasan perkotaan yang sudah lama dihuni warga tetapi secara administratif masih berstatus kawasan hutan. Fasilitas sosial dan umum yang dilindungi keputusan ini mencakup infrastruktur penting seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan jalan provinsi hingga kabupaten.

Hadi menyebut banyak daerah yang membutuhkan kepastian hukum agar fasilitas publik tidak lagi dianggap berdiri secara ilegal.
"Tanpa revisi tata ruang ini, ribuan warga secara teknis dianggap tinggal di kawasan hutan," urainya.

Bagian lain dari kebijakan ini menyasar lahan garapan masyarakat berupa pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun namun terjebak status kawasan hutan. Revisi tata ruang ini memberikan pijakan hukum agar aktivitas pertanian dan perkebunan warga tidak lagi bersinggungan dengan aturan kehutanan.

Hadi menutup penjelasannya dengan menyebut bahwa luasan pelepasan yang ditetapkan jauh lebih kecil dibandingkan usulan TIMDU maupun ketentuan dalam Perda Riau.
"Dan sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau," ungkapnya. ***