
JAKARTA – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memecat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI secara permanen.
Keputusan pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu sebagai anggota IDI dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Dikutip dari Sindonews.com, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan pemecatan Terawan tersebut.
''Keputusannya memang begitu,'' ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.***