PEKANBARU - Seorang dokter spesialis kejiwaan berinisial dr. WJS ditemukan meninggal dunia di dalam kamar 5119 Hotel Favor, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Penemuan jenazah psikiater tersebut terungkap saat petugas hotel melakukan pengecekan karena batas waktu menginap tamu telah habis, Rabu (22/7/2026) siang.

Korban pertama kali diketahui tidak bernyawa setelah staf hotel mencoba mengetuk pintu sekitar pukul 13.25 WIB untuk konfirmasi kepulangan tamu. Karena tidak ada respons dan pengaman ganda dari dalam kamar masih terpasang, pihak keamanan bersama teknisi terpaksa membuka akses ruangan tersebut melalui prosedur darurat.

Saat pintu berhasil dibuka, dr. WJS didapati dalam posisi duduk membungkuk di samping tempat tidur tanpa tanda-tanda kehidupan. Mengetahui kondisi tersebut, manajemen penginapan bergegas melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib.

Menerima laporan pada pukul 14.15 WIB, personel Polsek Pekanbaru Kota beserta Tim Identifikasi Polresta Pekanbaru langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban ditemukan dalam posisi duduk membungkuk di samping tempat tidur dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Tim Identifikasi telah melakukan olah TKP, sementara jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan visum guna memastikan penyebab kematian," urai Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan penelusuran data tamu, dokter spesialis tersebut diketahui mulai meregistrasi masuk kamar sejak Senin (20/7/2026) sekitar pukul 23.02 WIB. Keesokan harinya, yang bersangkutan tercatat sempat memperpanjang masa tinggalnya di akomodasi tersebut.

Mengenai indikasi penyebab kematian, kepolisian terus melakukan penyelidikan meski secara kasat mata tidak ditemukan adanya unsur kekerasan fisik pada tubuh korban.

"Dugaan sementara, korban memiliki riwayat penyakit. Namun demikian, kami masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian. Proses penyelidikan tetap dilakukan sesuai prosedur," pungkasnya. ***