PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mulai memantau kinerja Lembaga Pengelola Sampah (LPS) setelah satu bulan beroperasi. Pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan sampah mandiri oleh LPS di 83 kelurahan se-Kota Pekanbaru.

“Setelah beroperasi selama satu bulan ini, kita akan pantau kinerja dari seluruh LPS,” ujar Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Selasa (8/7/2025).

Reza menjelaskan, kinerja LPS menjadi perhatian DLHK karena sistem pengelolaan sampah kini dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pengelola. Untuk itu, diperlukan keterlibatan aktif warga dalam menyepakati sistem kerja LPS di wilayah masing-masing.

Kesepakatan tersebut tidak hanya menyangkut iuran pengangkutan, tetapi juga jadwal layanan agar pengangkutan sampah berjalan tertib dan teratur. DLHK berharap, dengan pengawasan yang konsisten, penumpukan sampah di lingkungan warga dapat dicegah sejak awal.

“Kita juga mencegah munculnya angkutan sampah mandiri yang tidak resmi. Apalagi saat ini angkutan mandiri tidak masuk dalam skema LPS,” tegas Reza.

DLHK menekankan pentingnya pembuangan sampah oleh armada LPS ke lokasi yang telah ditentukan. Sampah dari pemukiman warga tidak boleh ditumpuk sembarangan di pinggir jalan karena dapat menimbulkan pencemaran dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Saat ini, DLHK telah menetapkan sejumlah titik trans depo sebagai lokasi pembuangan resmi, antara lain di Jalan Harapan Jaya, Jalan Air Hitam, dan Palas. Armada LPS wajib membuang sampah ke titik-titik tersebut sesuai jadwal yang disepakati.

Pemantauan ini merupakan bagian dari upaya DLHK untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas. Melalui evaluasi berkala, DLHK ingin memastikan bahwa seluruh LPS bekerja sesuai prosedur dan tetap mengedepankan pelayanan terbaik bagi masyarakat Pekanbaru. ***