
PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru membuat wacana akan segera kembali mengoperasikan satuan tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) untuk mengawasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal, nantinya Satgas ini akan bekerja untuk menindak oknum-oknum yang kedapatan dengan sengaja membuang sampah sembarang di TPS ilegal.
Menanggapi hal ini anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mengatakan dengan adanya Satgas TPS ilegal memperlihatkan kegagalan PT Samhana Indah (Samhi) dan PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku rekanan Pemko Pekanbaru dalam pengangkutan sampah.
"Kontrak kerja (2022) pihak ketiga disebutkan mengambil sampah dari sumber sampah, kita lihat selama ini tidak ada pihak ketiga mengambil sampah dari sumber sampah atau dari rumah-rumah warga," katanya, Selasa (8/3/2022).
Selama ini menurut aduan dan penglihatan Robin, kedua perusahaan yang sudah menjadi rekanan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2018 ini lebih banyak mengambil sampah dari pinggir jalan atau dari TPS ilegal. "DLHK harus tegas kepada kedua perusahaan ini, sudah ada kontrak kerja kenapa tidak dijalankan dengan baik," tegasnya.
Politisi PDIP ini juga menegaskan DLHK Pekanbaru jangan menjadikan masyarakat sebagai pihak yang selalu bersalah dalam tumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru.
Seharusnya dalam kondisi ini, Robin menilai DLHK Pekanbaru sejatinya harus terlebih dahulu membenahi kinerja dari pihak ketiga agar masalah sampah di Pekanbaru bisa segera selesai.
"Kota Pekanbaru ini sudah jadi kota sampah, dimana-mana sampah. Kalau sampah diambil dari masyarakat tidak akan seperti ini. DLHK dan pihak ketiga tidak ada sediakan TPS, hasilnya TPS ilegal pasti bermunculan," bebernya. ***