
PEKANBARU - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar edukasi publik sistem jaminan sosial nasional (SJSN) di Provinsi Riau.
Sekretaris DJSN, Pudjo Hardijanto mengatakan, bahwa edukasi publik ini merupakan perluasan cakupan kepesertaan dan peningkatan kolektibilitas iuran jaminan sosial.
Yang mana, sesuai amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011, DJSN bertanggungjawab atas implementasi sistem jaminan sosial nasional.
"Untuk mengoptimalkan manfaat program jaminan kesehatan, dasar-dasar pemikiran SJSN dan implementasi BPJS harus tersampaikan kepada masyarakat," kata Pudjo Hardijanto dalam edukasi publik DJSN di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Jumat (4/8/2017).
Pudjo menjelaskan, sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.
"UU SJSN menetapkan lima program jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian," tandasnya. ***