PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita 16 aset milik sejumlah wajib pajak yang menunggak kewajiban. Nilai taksiran seluruh barang sitaan dari hasil penagihan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut mencapai Rp2,95 miliar.

Aset yang kini beralih dalam penguasaan negara itu didominasi oleh 13 unit kendaraan bermotor dengan total nilai Rp2,42 miliar. Tiga aset sisanya merupakan rekening perbankan dengan akumulasi saldo mencapai Rp530 juta.

Langkah penagihan aktif ini terpaksa ditempuh setelah petugas mengupayakan pendekatan tanpa hasil kepada para wajib pajak. Penindakan di lapangan juga telah melewati tahapan panjang sesuai prosedur perpajakan, mulai dari pengiriman Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, hingga penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

"Kanwil DJP Riau telah mengutamakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Namun karena tidak menunjukkan iktikad baik, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sesuai kewenangan undang-undang," jelas Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, Jumat (15/5/2026).

Khusus untuk pengamanan aset berupa dana perbankan, otoritas pajak telah melakukan prosedur pemblokiran rekening terlebih dahulu. Seluruh aset yang diamankan tersebut saat ini berstatus murni sebagai jaminan pelunasan utang.

Apabila pihak bersangkutan tetap tidak menyetorkan kewajibannya hingga tenggat waktu yang ditentukan, negara berhak mengeksekusi jaminan tersebut. Kendaraan bermotor akan dijual melalui mekanisme lelang, sedangkan dana yang tersimpan dalam rekening akan langsung dipindahbukukan ke kas negara.

Operasi penagihan serentak ini merupakan wujud penegakan hukum guna mengamankan target penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Selain memberikan efek jera bagi penunggak pajak, tindakan itu juga diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif, termasuk penyitaan hingga penyanderaan sesuai aturan perpajakan yang berlaku," tegasnya.

Kanwil DJP Riau terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak masing-masing sebelum petugas mengambil tindakan penagihan lanjutan di lapangan. ***