
RENGAT - Setelah menyelesaikan tahapan persidangan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Indragiri Hulu, Riau menuntut terdakwa Alexander alias Alex (33), sang bandar narkoba kelas kakap di Inhu selama 14 tahun penjara.
Selain itu, Alex juga dihukum membayar denda sebesar Rp2 milar subsider 6 bulan. Tuntutan tersebut langsung dibacakan, Nugroho WP SH didampingi Yoyok Satrio SH selaku JPU dalam perkara itu.
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Petra J Siahan SH dengan hakim anggota Imanuel MP Sirait SH dan Debora Manulang SH, Rabu (29/11/2017).
"Benar, tuntutannya sudah kita bacakan, yakni selama 14 tahun penjara denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan," kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Intelijen Nugroho WP SH menjawab GoRiau.com.
Dikatakan Nugroho, terdakwa itu terbukti melanggar pasal 114, 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu, terdakwa berusaha melarikan diri saat ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat.
"Karena terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan vonis majelis hakim yang akan digelar pada, Senin (4/12/2017) pekan depan," tukas Nugroho.
Pantauan GoRiau.com di PN Rengat, proses jalannya persidangan terdakwa bandar narkoba itu tetap dibawah pengawalan ketat pihak Polres Inhu. Hal itu mengingat keamanan dan ketertiban sidang.
Sidang yang dijalani terdakwa Alexander ini merupakan sidang tindak pidana narkoba tahap pertama, setelah terdakwa berhasil ditangkap kembali pasca melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Rengat sekitar tahun 2014 silam.(Jef)