BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh, dalam sidang di PN Bandung, Selasa (1/8/2023).

Vonis bebas terhadap Gazalba ini berbeda jauh dengan tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Jaksa KPK menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung tersebut.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim,” kata Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Namun, Ali menegaskan, KPK yakin alat bukti yang dihadirkan tim jaksa KPK di muka sidang sudah cukup. Karena itu, jaksa KPK akan segera membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali.

Pria berlatar jaksa tersebut mengatakan, penanganan kasus dugaan suap Gazalba Saleh ini bukan hanya persoalan penegakan hukum. Perkara ini juga menyangkut marwah institusi peradilan.

“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.

Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman. Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meminta majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan hakim agung itu bersalah menerima suap sesuai jeratan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ***