JAKARTA - Kaukus Muda PPP mendatangi Kantor Dewan Pers melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan TV One dalam program Kabar Indonesia Pagi yang disiarkan pada 26 Juni 2020.

TV One dinilai melakukan framing dengan mengelompokkan PPP sebagai partai pendukung pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

"Kami menyampaikan keberatan, khususnya terkait dengan framing gambar yang berkonotasi buruk (negatif), tidak sesuai fakta dan merugikan PPP. TV One asal-asala terbukti tidak hanya salah mengelompokkan partai namun juga salah menyebutkan perolehan kursi masing-masing partai di DPR," kata Kordinator Kaukus Muda PPP Ja’far Shodiq, Selasa (30/6/2020)

Padahal menurut Ja’far dalam berbagai kesempatan pimpinan DPP PPP maupun Fraksi PPP di DPR selalu menyampaikan tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

Bahkan saat diundang ke TV One sebagai narasumber, Sekjen PPP Arsul Sani juga menyampaikan hal yang serupa.

Kepala Bagian Pengaduan Dewan Pers, Syariful mengaku akan memproses pengaduan Kaukus Muda PPP ini kelompok kerja (Pokja) pengaduan. Dewan pers akan menganalisa analisi konten yang dianggap melanggar kode etik jurnlistik.

"Walaupun televisi merupakan media penyiaran, tetapi dalam menjalankan kerja jurnalistik harus sesuai dengan kode etik jurnalistik. Pengaduan ini kita terima dan akan kita bawa ke kelompok kerja, apakah nanti penyelesaiannya melalui mediasi atau disampaikan keputusan di luar mediasi," kata Syariful.

Dewan Pers menurut Syariful akan memanggil TV One sebagai pihak terlapor. Menurutnya ada kemungkinan media televisi tidak akurat dalam menyampaikan berita karena dituntut kecepatan dalam menyampaikan berita.

"Sekarang banyak rancangan undang-undang dibahas, kadang televisi mau cepat saja tanpa kadang melihat etika jurnalistik. Kami nakan analisa terkait pemberitaan yang dilakukan oleh TV One," jelas Syariful.

Syariful juga menyampaikan terima kasih kepada Kaukus Muda PPP karena menempuh jalur di Dewan Pers dalam menyelesaikan permasalah dengan media. Sehingga masalah bisa diselesaikan melalui koridor hukum yang ada.***