JAKARTA - Kasus tudingan tindak pencurian dan tindakan kekerasan warga yang ditudingkan PT Tabungan Haji Indo Plantation di Desa Tanjung Simpang, Pelangiran Indragiri Hilir (Inhil), Riau berbuntut panjang.

Pasalnya, tidak hanya warga dan anggota kelompok tani, tapi seoarang kepala desa, akhirnya ditahan pihak berwajib akibat tudingan pencurian tersebut. Atas kejadian itu, kelompok tani (Sinar Usaha Maju) sudah berusaha mengklarifikasi apa yang sebanarnya terjadi.

Demikian diungkapkan humas kelompok tani (Sinar Usaha Maju) Saiful kepada GoNews.co melalui pesan whatsapp, Kamis (1/4/2021). "Kami merasa aneh, ketika tiba-tiba dituding dan fitnah mencuri bahkan dengan tindak kekerasan. Bahkan anggota kami dan kepala desa juga langsung ditahan," ujarnya.

Ia pun berharap ada keadilan dari pihak Pemda dan kepolisian. Karena lanjut Saiful, tudingan kelompok tani dan Kades melakukan pencurian dan pengambilan sampel Crude Palm Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) di atas kapal tongkang PT. TIHP yang sedang berlayar di perairan Kecamatan Pelangiran tidak benar.

"Padahal, kejadian sebenarnya, kami hanya meminta kepada pihak kapal untuk menunda keberangkatan. Tujuan kami agar pihak Pemda juga hadir menyaksikan langsung pagi harinya, apa yang sebenarnya dibawa oleh kapal itu. Tapi tiba-tiba kami dilaporkan mencuri dan melakukan kekerasan.

Pengambilan sample yang kami lakukan itu karena kami menduga adalah Miko (minyak kotor) yang masuk dalam salahsatu butir point MoU antara perusahaan dengan kami pada tanggal 17 Maret 2021. Sample itu kami ambil agar bisa membuktikan benar atau tidaknya dugaan, kalau PT. THIP itu sudah mengingkari MoU terhadap kelompok tani ini," tegasnya.

Ia juga mengaku kecewa karena merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil. Untuk itu kata Dia, pihaknya akan berupaya mencari keadilan sendiri ke Menkopolhukam, Mahfud MD. "Kami berusaha mencari keadilan ke Menkopolhukam, karena kami merasa dizalimi dan tidak punya tempat mengadu di tanah kelahiran kami sendiri," tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku sangat menyangkan pemberitaan di salah satu media online yang mengabarkan kepala desa ditahan karena mencuri dan melakukan penahanan dengan kekerasan. Padahal menurutnya itu tidak benar. "Sekali lagi, pertama kita mengambil sample mengajak kades selaku pemerintah desa agar ikut mengecek langsung apa yang kami curigai. Dan itu disaksikan pihak ABK Kapal beserta sekuriti. Terus tindakan pencurianya dimana?," sesalnya.

Apalagi kata dia, pada tanggal 18 Maret 2021 pihaknya bersama Sekda Inhil, pihak Polres, Kodim, anggota DPRD dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga langsung melihat kondisi kapal. "Tindak kekerasan dan pencurianya dimana? Kan disitu yang hadir petinggi daerah dan aparat penegak hukum. Tapi anehnya, kenapa tiba-tiba pihak Polres langsung menahan Kades dan kelompok tani keesokan harinya," tukasnya

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dwi Beodi membenarkan jika Kades berinisal AN telah ditahan pihak Polres Inhil. "Berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Inhil yang sampai ke PMD, memang benar saudara AN ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, statusnya AN kini berstatus non aktif. Bahkan pihak Camat Pelangiran dikabarkan akan segera menunjuk Plh Kades demi melaksanakan program yang sedang berjalan menjelang keluarnya putusan hukum tetap terhadap AN.***