PEKANBARU- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau mengungkap penyelundupan 1.500 ekor kepiting Belangkas yang merupakan hewan dilindungi.

Barang selundupan itu ditemukan di sebuah gudang yang berada di Jalan Bijaksana RT 003 RW 013, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada kegiatan penyeludupan satwa yang dilindungi jenis Belangkas dari gudang milik Haji Boyimin tujuan Malaysia.

"Atas informasi itu, pada hari Rabu 23 Oktober sekitar pukul 15.35 Tim Intelair Subdit Gakkum langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggerebekan gudang. Dari penggeledahan tim menemukan 15 kotak fiber berisi 1.500 ekor satwa yang dilindungi jenis Belangkas dalam keadaan mati," kata Wawan kepada GoRiau.com, Kamis (24/2/10/2019).

Wawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap IR (37) selaku pemilik dan yang menguasai hewan dilindungi itu, Belangkas tersebut nantinya akan dikirim ke Malaysia.

Selanjutnya, pihak Ditpolairud Polda Riau membawa IR beserta barang bukti ke Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kemudian tim membawa terlapor IR serta barang bukti 15 kotak fiber berisi Belangkas dari Panipahan menuju Bagan Siapi-api, kemudian melanjutkan pengawalan sampai ke Pekanbaru," tutup Wawan.

Atas perbuatannya IR dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ***