
TELUKKUANTAN – Direktur CV. Elok Juo, LO ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2018. Dugaan korupsi mark up ini sudah ditangai Kejari Kuansing sejak beberapa waktu lalu dan hari ini LO ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kasi Pidana Khusus Imam Hidayat mengatakan, penetapan LO sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan dua kali pemanggilan dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu.
Pasca kedua pemanggikan tersebut, Kejari langsung menaikkan kasus ini menjadi penyidikan. Pada Selasa 12 April 2022, Kejari Kuansing melakukan pemanggilan ketiga dan menetapkan Ledi Oktora selaku Direktur CV Elok Juo sebagai tersangka usai pemeriksaan.
"Sudah dinaikkan tahap penyidikan saat kita memanggil tersangka yang kedua. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini pemanggilan ketiga langsung kita tetapkan tersangka," ucap Imam.
Lebih lanjut, Imam menyebut, kerugian negara akibat mark up itu berjumlah sekitar Rp2 miliar lebih. Kejari juga akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya seperti Aries Susanto dan Sartian.
"Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan Dikuatkan dengan pengakuan tersangka dan uang yang mengalir ke rekening bank tersangka,'' terangnya.
LO disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak 1 miliar.
Untuk diketahui, kegiatan pengadaan itu menggunakan pagu anggaran sebesar Rp4,370.000.000. Uang itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun 2018. Pola dugaan korupsi adalah mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.***