TELUKKUANTAN - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kajari Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman. Permohonan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan pada Rabu (13/10/2021) kemaren.

"Kemaren, kami sudah mengajukan praperadilan di PN Telukkuantan, sekitar pukul 15.15 WIB," ujar Rizki JP Poliang, SH, MH, kuasa hukum Indra Agus Lukman, Kamis (14/10/2021) pagi di Telukkuantan.

Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Kuansing, Hadiman atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013 - 2014, sebagamana surat penetapan tersangka nomor B-1660/L.4.18/Fd.1/10/2021 tertanggal 12 Oktober 2021.

"Praperadilan ini menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami," kata Rizki.

Rizki menilai ada cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini. Kemudian, juga bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

"Di sisi lain, kami menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat. Hal ini menurut kami sangat jauh dari kebiasaan - kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan di berbagai daerah di Indonesia," terang Rizki.

Atas dasar itu, Rizki menduga ada upaya untuk memaksakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus Lukman dalam perkara ini. Sebab, Indra Agus dipanggil pada 12 Oktober 2021 sebagai saksi dan hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka. "Kemaren itu status perkaranya masih dalam tahap penyelidikan dan bukan penyidikan."

"Kami meminta, Kajari Kuansing untuk hadir dan bersidang dalam persidangan nanti. Jangan hanya sekedar mengutus bawahan atau bahkan menonton di kursi pengunjung," tutup Rizki.***