SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman belum bisa menyimpulkan, apakah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah disahkan DPRD Kota Pekanbaru tentang tarif parkir yang "mencekik" masyarakat itu disetujuinya atau tidak.

Kendati sudah mendengar informasi munculnya penolakan dari masyarakat Kota Pekanbaru terhadap tarif parkir yang mencapai Rp8 ribu untuk mobil dan Rp4 ribu untuk motor di zona I (jalan nasional, red), namun Plt Gubri belum bisa mengambil keputusan.

"Belakangan ini saya sibuk, sering ke Jakarta membahas RTRW dan Karhutla, hari Senin depan saya lihat dulu draf Ranperda itu," kata Andi Rahman, panggilan akrab Plt Gubri kepada GoRiau.com, usai meninjau lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Masjid Islamic Centre didampingi Bupati Siak H Syamsuar di Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Sabtu (7/11/2015) malam.

Begitu juga saat ditanya apakah Ranperda tarif parkir itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau atau Undang-undang yang berhubungan dengan tarif parkir, Andi tetap belum bisa menjelaskannya.

Kendati demikian, Plt Gubri berjanji segera menindaklanjuti Ranperda tarif parkir yang meresahkan masyarakat tersebut. "Kita lihat dulu, nanti dievaluasi. Kita juga libatkan Pemko Pekanbaru untuk membahasnya. Kalau sudah ada kesimpulannya, pasti kita sampaikan ke masyarakat," ujar Andi.

Terkait alasan Pemko Pekanbaru menaikan tarif parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Plt Gubri tidak membantahnya.

"Kalau tarif parkir dinaikan, itu tentu jelas meningkatkan PAD. Tapi kan bukan itu saja caranya, mungkin ada cara lain. Katanya sudah diserahkan ke Pemprov Riau, tapi belum sampai ke saya. Senin depan saya lihat ya," tutup Andi Rachman.

Seperti diberitakan, atas usulan Pemko, DPRD Pekanbaru telah mengesahkan Ranperda tarif parkir di Kota Pekanbaru. Dimana, harga parkir sesuai zona dalam Ranperda, untuk zona I tarif parkir roda empat Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat Rp5 ribu, roda dua Rp3 ribu. Kemudian zona III, roda empat Rp2 ribu, roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000.

Keputusan DPRD Pekanbaru mengesahkan tarif parkir itu menimbulkan penolakan dari semua lapisan masyarakat, khususnya di Kota Pekanbaru. Warga menuding sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Pekanbaru tidak memiliki hati nurani.

"Kita ini sudah susah akibat kabut asap, belum lagi petani kita menjerit karena harga sawit murah. Sekarang, muncul lagi masalah baru yang memberatkan warga terkait tarif parkir. Harusnya anggota Dewan menolak usulan Pemko Pekanbaru, ini malah didukung. Anda itu dipilih untuk membela rakyat, bukan sebaliknya," ujar Rio, salah seorang mahasiswa Unri.***