
BENGKALIS - Maksudnya untuk menghemat anggaran, ternyata perbuatan tiga orang ini menyalahi hukum, akhirnya berurusan dengan polisi. Hal ini terjadi pada Sw (47), Sm (36) dan Ib (52), warga Desa Batang Duku, di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Ketiganya, Jumat (5/8/2016) sekitar pukul 10.30 WIB, didapati oleh anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkalis, sedang menebang dan mengolah kayu jenis meranti di dalam hutan ex PT Pan United, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu.
Saat itu Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkalis sedang melaksanakan kegiatan operasi ilegal logil di wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Pengakuan ketiga pelaku, kayu tersebut merupakan pesanan untuk masyarakat guna membuat plafond rumah dan pentas atau panggung HUT RI tingkat Kecamatan Bukit Batu yang akan dibuat di Kantor Camat Bukit Batu," beber Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Sanny Handityo sebagaimana yang disampaikan dalam press rilisnya.
Pesanan untuk pentas HUT RI Kecamatan Bukit Batu tidak tanggung-tanggung, ada 56 keping. Namun, yang baru diolah sebanyak 28 keping atau batang. Barang bukti yang diamankan 2 unit mesin sinso, 3 unit sepeda motor, 1 unit sepeda untuk angkut kayu, 31 keping kayu jenis meranti.
"Untuk penyidikan, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Bukit Batu," jelas AKP Sanny. ***