
PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha yang juga dosen Universitas Riau Gulat Manurung sebagai tersangka kasus dugaan suap, Jumat (26/9/2014).
Keduanya dijadikan tersangka setelah tertangkap tangan di salah satu rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis malam. Gulat Manurung diduga menyuap Annas Maamun terkait alih fungsi lahan seluas 140 hektar di Kuantan Singingi. Bersama Annas dan Gulat juga sempat diamankan 7 orang lainnya, termasuk istri dan anak Annas Maamun.
Dari 9 orang yang ditangkap KPK Kamis sore di Cibubur, baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan diantara yang sempat ditangkap tersebut ada yang belum disebutkan identitasnya oleh KPK, sehingga terkesan sengaja disembunyikan KPK.
Ketika ditanyakan ke pihak KPK, apakah ada kemungkinan keluarga Annas Maamun dan politisi di Riau terseret sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Annas Maamun tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugaraha mengatakan, KPK masih mendalami penyidikan terhadap Annas Maamun dan Gulat Manurung.
"Saat ini kami masih fokus untuk mendalami penyidikan terhadap kedua tersangka yangg telah ditetapkan," kata Priharsa melalui pesan singkat (SMS) kepada GoRiau.com, Minggu (28/9/2014) siang.Alih Fungsi Lahan
Sebelumnya diberitakan Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/9) sore. Annas diduga terlibat suap alih fungsi lahan kelapa sawit.
"Lewat ekspos satgas dan pimpinan, kasus ditingkatkan ke penyidikan. Ditetapkan dua tersangka, saudara AM selaku Gubernur Riau sebagai penerima," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Annas Maamun dijerat dengan sangkaan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
Bersama Annas, Komisi menetapkan Gulat Manurung sebagai tersangka dari pihak swasta. Gulat dituding pemberi suap. "Saudara GM dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor," terang Abraham, seperti dikutif GoRiau.com dari metrotvnews.
Menurut Abraham, KPK menyita duit setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Juga disita duit Rp500 juta.
"Pemberian berkaitan proses alih fungsi hutan. Yang bersangkutan punya kebun kelapa sawit seluas 140 hektare. Ini untuk peralihan yang berada di kategori Hutan Tanaman Industri ke area peruntukan lainnya," tegas Abraham. hsn