PEKANBARU. GORIAU. COM - Tersiarnya penangkapan pegawai Dinas Perhubungan Komunkasi dan Informatika (Dishubkominfo) berinisial DAD (23) memiliki senjata api replika oleh kepolisian dibantah para pegawai di dinas tersebut. Umumnya pegawai Dishubkominfo tidak kenal dengan inisial tersebut, apalagi umurnya masih 23 tahun.
''Kami umumnya tidak kenal dengan inisial tersebut,'' ujar seorang pegawai Dishubkominfo Pekanbaru itu, Senin (26/5/2014) kepada GoRiau.com.
Ketidaktahuan nama dari pegawai berinisial DAD, juga diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dishubkominfo Pekanbaru, Sunarko. Dia mengatakan, yang diberitakan itu salah, karena tidak ada pegawai Dishubkominfo Kota Pekanbaru berinisial demikian.
''Salah tuh. Tidak ada nama yang pegawai kita berinisial seperti itu. Baik itu PNS, dan juga kayaknya tenaga honorer. Dan sampai saat ini dilingkunganya Dishubkominfo Pekanbaru, tidak ada info seperti itu yang dibicarakan pada tingkat pimpinan,'' terangnya.
Sementara itu, untuk mempertegas Sekretaris Dishubkominfo Pekanbaru Taufik OH via Black Berry Message (BBM) mengatakan, tidak benar itu ada pegawai dari Dishubkominfo yang ketangkap bawa senjata api.
''Tak ada, pegawai sini ketangkap bawa senjata api jenis airsoft gun tanpa dokumen sah. Dan tak ada yang inisial DAD (23) dilingkungan Dishubkominfo Pekanbaru seperti diberitakan itu. Mungkin saja dari Dishub Provinsi Riau atau Dishub kabupaten/kota lain,“ ujarnya.
Seperti diberitakan media ini yang didapat dari Kepolisian Polda Riau menyebutkan, petugas Dishub Pekanbaru yang berinisial DAD (23) ditangkap karena memilik senjata api replika jenis airsoft gun tanpa dokumen sah (ilegal).
Ini disampaikanya Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, kepada pers, Senin (26/5/2014)). Pelaku katanya, diamankan pada Sabtu lalu setelah anggota Reserse Narkoba Polda Riau mendapatka laporan dari masyarakat. (rul)