PEKANBARU, GORIAU.COM - Adanya juru parkir yang diduga berani menaikkan tarif secara sepihak akibat dari pengesahan Peraturan Daerah (Perda) kenaikan tarif, disikapi serius oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Kota Pekanbaru. Dishub berjanji akan mempidanakan para juru parkir nakal tersebut.

Kepala Dishub Kominfo Kota Pekanbaru Aripin Harahap mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepala UPTD Parkir untuk mengumpulkan semua juru parkir untuk dibagi pengarahan.

"Bagian pengawasan dan ketertiban itu tupoksi saya, jadi kami kumpulkan mereka untuk di beri pengarahan. Agar tak seenaknya menaikan tarif parkir secara sepihak," sebut Aripin.

Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan juru parkir yang sudah menaikkan harga parkir dari Perda lama, yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat, diharapkan melapor.

"Kami Dishub Kominfo akan membantu untuk mendukung agar di lanjutkan ke hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Asalkan yang menjadi korban nanti tahu ciri-ciri juru parkir dan memiliki barang bukti," tegas Aripin.

Dikatakan, jika juru parkir tersebut memang terbukti bersalah secara hukum, izin koordinatornya akan di cabut. "Sekarang kami tegas-tegas saja, untuk ketertiban kota Pekanbaru," ungkapnya.(rls)