PEKANBARU - Ketua Koalisi Pemenangan Asri Auzar - Fuad Ahmad (AHAD), Ikhsan mengaku tak ambil pusing dengan fitnah-fitnah yang diarahkan kepada Paslon yang diusung oleh Golkar, PPP, Demokrat dan Gerindra ini.

Dikatakan Ikhsan, pihaknya siap membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepada Paslonnya melanggar ketentuan KPU, sebab KPU sendiri sudah menetapkan Asri Auzar sebagai Calon karena sudah Memenuhi Syarat (MS).

"Kita tidak ada melanggar apapun, kalau memang kita tidak memenuhi syarat berarti status kita TMS. Status kita kan sudah MS," kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Riau ini kepada GoRiau.com, Rabu (18/11/2020).

Disinggung apakah pihaknya akan menuntut balik pihak-pihak yang memfitnah ini, Ikhsan menegaskan pihaknya tidak sampai berpikir ke arah sana, sebab dia paham ini merupakan bagian dari dinamika politik.

"Tidak lah, ini kan politik, biasalah, yang penting kita bersaing secara sehat, cerdas, dan biarkan masyarakat memilih. Masyarakat sekarang sudah cerdas, mana mau mereka diprovokasi oleh hal-hal seperti ini," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Gerakan Pilkada Berintegritas Riau 2020 terus menyerukan Pilkada Rokan Hilir berintegritas. Setelah Senin lalu menggelar aksi di Bawaslu Riau, hari ini Rabu (18/11/2020) mereka kembali melakukan aksi damai di kantor KPU Riau, Jalan Gadjah Mada.

Adapun indikasi temuan yang diperoleh oleh massa yakni terkait adanya kecurigaan terhadap penggunaan ijazah pendidikan dari dua peserta pilkada. Yakni terhadap calon Bupati Rokan Hilir, Asri Auzar dan calon Bupati Rokan Hilir, Afrizal.

Menurutnya, dari hasil penelusuran dokumen dan informasi ada kejanggalan yang memicu kecurigaan yang mana Asri Auzar tidak menggunakan ijazah akademik S1 (SH) dan gelar akademik S2 (M.Si) miliknya.

Dari data yang mereka miliki, pada saat pendaftaran awal, Asri menyertakan kedua ijazah tersebut. Kedua ijazah tersebut (S1 dan S2) juga dipakainya saat mencalonkan diri dalam pemilu legislatif DPRD Riau pada tahun 2019 dan Asri terpilih sebagai anggota DPRD Riau.

Namun, kata Pagar saat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Rokan Hilir tidak mencantumkan ijazah S1 dan S2 milik Asri tersebut. Pihaknya menduga terjadi penarikan dokumen ijazah pada proses perbaikan berkas administrasi calon kepala daerah sebelum calon ditetapkan.***