PEKANBARU - Pengamat Hukum Riau, Erdiansyah,SH.,MH angkat bicara terkait sidang kasus dugaan korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril Mukminin yang menghadirkan saksi Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet.

Seperti yang diketahui, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (9/7/2020) kemarin, Eet dipanggil sebagai saksi atas jabatannya sebagai pimpinan DPRD Bengkalis. Eet diduga menerima uang 'ketok palu' sebesar Rp 50 juta. Dalam sidang itu, hakim mengingatkan Eet untuk memberi keterangan yang benar karena sudah disumpah dan ada konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu. Eet sendiri, sebelum diambil keterangan terlebih dahulu disumpah agar memberikan keterangan yang jujur di hadapan seluruh peserta sidang dan hakim. Dikatakan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNRI ini, jika Eet terbukti memberikan keterangan palsu, maka Eet bisa dijerat pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut, ujar Erdiansyah, secara tegas dinyatakan barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Jadi itu ada ancaman pidana 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 242 ayat 1 KUHP," kata lulusan Pascasarjana UII Yogyakarta ini kepada GoRiau.com melalui sambungan seluler di Pekanbaru, Jumat (10/7/2020). Hakim, lanjutnya, bisa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap Eet, jika hakim menyangkakan Eet sudah memberikan keterangan palsu. "Itu kewenangan hakim, jadi tidak perlu laporan dulu, dari fakta persidangan saja sudah bisa dikenakan, hakim bisa memerintahkan JPU menahan saksi tersebut, itu ada di pasal 174 KUHAP," tambahnya. Namun, sebelum saksi tersebut dituntut melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu, hakim wajib memperingatkan saksi terlebih dahulu. Karena dalam pasal 174 KUHAP, dinyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu. Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu. "Jadi inti Pasal 174 KUHAP itu, apabila keterangan seorang saksi dibawah sumpah dalam suatu persidangan diduga atau disangka sebagai suatu keterangan yang palsu atau tidak benar maka hakim ketua secara ex officio (karena jabatannya) memperingatkan saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang benar dan juga mengingatkan akan adanya sanksi pidana apabila saksi tersebut tetap memberikan keterangan palsu," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril Mukminin, membuat Majelis Hakim berang, pasalnya sebagian pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim, Eet mengaku tidak mengetahui. Padahal pada saat itu, Eet menjabat sebagai salah satu pimpinan di DPRD Bengkalis. Saat majelis hakim menanyakan terkait pengesahan anggaran proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, Eet hampir menjawab seluruh pertanyaan hakim dengan kata tidak tahu. "Apakah saudara mengetahui terkait pengesahan APBD untuk proyek multiyears di Bengkalis?" tanya Hakim Anggota, Sahrudi. Kemudian Eet menjawab tidak mengetahui tentang anggaran APBD multiyears. "Tidak tahu, saya tidak tahu berapa paket yang dibahas. Pengesahan saya tidak hadir, tidak ikut rapat, pengesahan tidak hadir yang mulia. Tahunya setelah berjalan, itu aja yang tahunya, dilaksanakan setelah pengesahan APBD," jawab Eet. Lalu hakim kembali bertanya, "Apakah saudara mengetahui siapa pemenang lelang, dan kapan proyek itu dilaksanakan?" tanya Sahrudi lagi. Kembali Eet menjawab tidak mengetahui siapa pemenang lelang proyek tersebut. "Dilelang yang mulia, siapa pemenangnya tidak tahu yang mulia. Tahun berikutnya dikerjakan, saya tidak tahu. Saya tahunya yang Rupat dan Bengkalis. Taunya heboh aja setelah yang Rupat yang mulia, informasinya pemenangnya lari yang mengerjakan, siapa pemenangnya saya tidak tau yang mulia," jawab Eet. Sontak jawaban Eet yang banyak mengatakan tidak tahu, membuat hakim berang, "Anda anggota DPRD disana, masa tidak tahu ada proyek itu. Emang anda disana tidur saja. Tidak tahu, masa anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis, yang benar saja," tandas hakim. Kemudian hakim kembali menanyakan kepada Eet terkait pelaksanaan proyek multiyears tersebut, dan juga penandatanganan Banggar untuk APBD anggaran proyek multiyears. "Tak ada yang mulia (kongkalikong), proyek terlaksana tapi tidak selesai, saya tidak ikut tandatangan di rapat Banggar. Yang saya tahu kegiatan itu saja, karena saya tahu itu ada persoalan kami tidak anggarkan, karena pemerintah meminta," jawab Eet. Lebih lanjut, hakim membacakan BAP pemeriksaan Eet di KPK, yang menunjukkan kalau Eet mengetahui siapa pemenang lelang dan masalah penganggaran. "Anda ini bengak (bohong). Tadi anda bilang tidak tahu, tapi dalam BAP anda tahu. Makanya anda dengar baik-baik pertanyaan hakim," ujar hakim dengan nada tinggi. Tidak sampai disitu, hakim lalu menyebutkan salah satu perusahaan yang memenangkan lelang pada saat itu, yaitu PT CGA. Dan tiba-tiba, Eet mengaku tahu tentang PT CGA sebagai pemenang lelang. "Saudara selang 5 menit berubah, tadi ditanya siapa pemenang lelang tak tahu, sekarang saya tanya CGA saudara tahu, jadi tak ada yang benar. Tadi bilang tak tahu, sekarang bilang tahu, mana yang benar. Bingung kan? saudara yang berbohong saja bingung apalagi kami yang mendengar," ungkap hakim kesal. Kemudian hakim mulai mengingatkan Eet untuk bersaksi secara jujur, agar kebenaran dalam perkara ini dapat terungkap. "Jangan gitu lah, mari kita bongkar ini sama-sama. Apa, dimana letaknya, ini kan membongkar supaya membuktikan siapa yang salah kita hukum, siapa yang benar kita bebaskan, setiap orang dibawa kesini tidak selalu salah. Tapi kalau saksinya bohong ya punya konsekuensi, kalau tau katakan tau," jelas Hakim.***