
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak terlambat membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS, menyusul telah disalurkanya dana BOS triwulan kedua.
"Untuk triwulan kedua ini, maka LPJ penggunaan dana BOS paling lambat bulan Juni sudah harus masuk,"terang Kadisdik Pelalawan, MD Rizal melaluiManager BOS, Mahnizar S.Pd, Minggu (25/5/2014).
Disampaikan Mahnizar, kendala yang terjadi selama ini dalam penggunaan dana BOS, selalu terlambatnya pihak sekolah dalam membuat LPJ penggunaan dana BOS.
Oleh karena itu, Mahnizar menegaskan, bahwa untuk triwulan kedua ini maka LPJ penggunaan dana BOS paling lambat bulan Juni sudah harus masuk.
"Idealnya, LPJ dana BOS ini sudah masuk ke Disdik Pelalawan sebelum pencairan dana BOS tahap berikutnya,"tegasnya.
Dijelaskan Mahnizar, seperti saat ini, misalnya dana BOS triwulan kedua sudah cair minggu ketiga bulan April lalu, maka LPJ penggunaan dana BOS triwulan kedua ini paling lambat bulan Juni sudah masuk ke. Pasalnya, sambungnya, pada bulan Juni itu biasanya akan kembali digelontorkan dana BOS triwulan ketiga.
"Hampir semuasekolah melakukan keterlambatan dalam memberikan LPJ penggunaan dana BOS ini. Padahal, jauh hari dilakukan sosialisasi terkait LPJ dana BOS ini yang bisa masuk tepat waktu,"ujarnya.
Mahnizar berharap, kedepan agar tidak ada lagi sekolah yang melakukan keterlambatan dalam menyampaikan LPJ penggunaan dana BOS triwulan kedua ini.
"Kita hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan saja, tapi bukan tak mungkin ke depannya, sanksi ini bisa lebih diperberat lagi,"tandasnya.(rkn)